JAMBI — Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang warga di Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, terungkap. Polisi mengamankan R alias M (50), sehari setelah peristiwa tersebut terjadi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Telanaipura AKP Amran, S.H., M.H., membenarkan pengamanan tersangka.

“Benar, pada Selasa 6 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, kami mengamankan seorang tersangka berinisial R alias M (50) terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Amran.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan RT 01, Kelurahan Penyengat Rendah.

Korban diketahui bernama Yakub bin Bakri (37), warga setempat yang bekerja sebagai buruh. Setelah mengalami penganiayaan menggunakan senjata tajam, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Kanit Reskrim Ungkap Pemicu Penganiayaan

Kanit Reskrim Polsek Telanaipura, IPDA Zulhadi, S.H., menjelaskan bahwa penyidik sementara mengidentifikasi dua persoalan yang diduga memicu penganiayaan tersebut, yakni ucapan korban yang menyinggung tersangka dan persoalan piutang.

“Untuk motif sementara, pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban,” ujar Zulhadi saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu(7/10/26).

Menurut Zulhadi, sebelum kejadian, tersangka mendatangi korban. Saat bertemu, tersangka beberapa kali mengucapkan kalimat yang diduga menyinggung korban, termasuk ungkapan “enaknya pengantin baru.”

“Selain persoalan ucapan, ada juga persoalan pribadi terkait piutang antara korban dan pelaku,” katanya.

Zulhadi menyebut korban dan tersangka sebelumnya saling mengenal dan memiliki hubungan pertemanan.

Keluarga Serahkan Tersangka ke Polisi

Setelah kejadian, personel Polsek Telanaipura melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka.

Tim Opsnal Polsek Telanaipura yang dipimpin Kapolsek AKP Amran, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Zulhadi, S.H., kemudian menerima informasi dari SPKT Polda Jambi bahwa keluarga telah menyerahkan tersangka.

“Setelah kami mendapatkan informasi bahwa tersangka sudah diserahkan keluarganya ke SPKT Polda Jambi, kami langsung bergerak untuk mengamankannya,” kata Zulhadi.

Petugas kemudian menjemput tersangka di SPKT Polda Jambi dan membawanya ke Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

R alias M (50) diketahui bekerja sebagai penjual ayam di Pasar Aurduri. Ia berdomisili di kawasan Jalan Jepang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.

Polisi Amankan Pisau Dapur dan Topi

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan, yakni satu bilah pisau dapur dan satu buah topi.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut dan melengkapi berkas penyidikan sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sebagaimana disampaikan dalam penanganan perkara tersebut.

Kapolsek Telanaipura mengatakan, penyidik akan menyelesaikan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Kota Jambi agar tetap aman dan kondusif,” ujar Amran.(GS)