Jakarta – Seorang wanita berinisial K (18) tewas setelah menjadi korban penganiayaan di sebuah warung mi ayam di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), pada Sabtu (12/9).
Korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di warung tersebut. Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Kanit Reskrim Polsek Babelan AKP Syafwardi mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan korban diduga meninggal dunia akibat dicekik.
“Dari hasil penyelidikan, diduga korban meninggal dunia disebabkan cekikan di leher yang mengakibatkan tulang rawan gondok pada leher patah. Kondisi tersebut menyumbat jalan pernapasan dan menjadi penyebab kematian atau mati lemas,” kata Syafwardi kepada wartawan, Selasa (15/9).
Polisi Tangkap Terduga Pelaku
Setelah kejadian, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Hasilnya, petugas menangkap seorang pria berinisial AK (23) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penganiayaan tersebut bermula ketika korban dan pelaku berkomunikasi melalui aplikasi MiChat. Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu dan melakukan hubungan badan.
Setelah selesai, korban meminta uang jasa yang sebelumnya telah disepakati. Namun, pelaku tidak membayar sesuai nominal yang disepakati.
“Setelah selesai, korban meminta uang jasa yang telah disepakati sebelumnya. Namun, pelaku tidak bisa memenuhi pembayaran sesuai kesepakatan yaitu Rp250.000. Pelaku hanya membayar Rp50.000,” ucap Syafwardi.
Perselisihan tersebut kemudian berujung pada penganiayaan.
“Selanjutnya terjadi penganiayaan dan pelaku mencekik korban di TKP yang berujung kepada hilangnya nyawa korban,” sambungnya.
Korban Ternyata Sedang Hamil 7 Bulan
Syafwardi mengungkapkan korban ternyata sedang mengandung saat kejadian. Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan RS Polri Kramat Jati, usia kehamilan korban mencapai tujuh bulan.
Jenis kelamin janin yang dikandung korban diketahui perempuan. Polisi menyebut janin tersebut juga meninggal dunia pada saat korban meninggal.
“Untuk jenis kelamin anak yang ada di kandungan korban adalah perempuan. Pada saat dilaksanakan proses pemeriksaan oleh dokter, dinyatakan anak sudah meninggal dunia pada saat orang tuanya meninggal dunia,” tutur dia.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku berinisial AK disangkakan Pasal 458 Ayat 1 KUHP tentang merampas nyawa orang lain dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

