“Pelaku sudah kami amankan, untuk kasusnya ditangani Polsek Jambi Selatan. Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penganiayaan dengan rencana yang mengakibatkan luka berat,” ujar Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua, S.H., M.H.
Polisi juga mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Jika menemukan atau mengetahui tindak pidana, warga diminta segera melapor ke kepolisian terdekat atau Call Center Polri 110.
Halaman

