Korlantas Tegaskan Polisi Bukan Penagih Utang
Dalam unggahan yang sama, Korlantas turut meluruskan sejumlah narasi yang tercantum dalam poster hoaks tersebut.
BPKB tidak wajib dibawa saat berkendara, meski kepemilikan dan legalitas kendaraan tetap harus jelas.
Tunggakan pajak juga bukan otomatis menjadi dasar penggeledahan rumah.
Menurut Korlantas, penggeledahan dan penyitaan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Penarikan kendaraan kredit pun wajib dilakukan sesuai prosedur.
Korlantas menegaskan kepolisian bukan penagih utang perusahaan pembiayaan.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, masyarakat diminta tidak langsung mempercayai informasi mengenai razia kendaraan yang beredar melalui poster atau media sosial, terutama jika tidak berasal dari kanal resmi instansi terkait.

