SENGETI – Persoalan batas wilayah antara Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, dan Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, kembali dibahas di tingkat pemerintah pusat.
Pembahasan tersebut diikuti Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno, S.P., M.M., M.Si., dalam rapat yang digelar Direktorat Toponimi dan Batas Daerah, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Jumat (11/9/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung H Kementerian Dalam Negeri. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi H. Budhi Hartono, S.Sos., M.T., bersama jajaran terkait.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari pembahasan untuk memperjelas sekaligus mencari penyelesaian persoalan batas wilayah kedua daerah dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan serta kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.
Empat Subsegmen Batas Diusulkan Direvisi
Dalam pembahasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bersama Pemerintah Provinsi Jambi menyampaikan usulan revisi terhadap Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 pada empat subsegmen batas daerah.
Usulan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi wilayah serta kebutuhan pelayanan masyarakat yang berada di kawasan perbatasan.
Pemkab Muaro Jambi berharap penyesuaian batas nantinya dapat memberikan kepastian hukum mengenai wilayah administrasi sekaligus mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam pembahasan tersebut tetap berpedoman pada ketentuan yang tercantum dalam Permendagri Nomor 126 Tahun 2017.

