KADI Mulai Penyelidikan Antidumping

KADI akan melakukan penyelidikan antidumping tersebut paling lama 12 bulan. Jangka waktu itu dapat diperpanjang hingga 18 bulan apabila diperlukan.

Pelaksanaan penyelidikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

KADI juga telah menyampaikan pemberitahuan dimulainya penyelidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Mereka mencakup industri dalam negeri, importir, serta eksportir dan produsen BJLS asal China yang diketahui.

“KADI telah menyampaikan pemberitahuan mengenai dimulainya penyelidikan kepada pihak yang berkepentingan, termasuk industri dalam negeri, importir, serta eksportir dan produsen BJLS asal China yang diketahui,” kata Frida.

Pemberitahuan tersebut juga telah disampaikan kepada perwakilan Pemerintah China di Indonesia dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di China.

Selama proses penyelidikan, KADI akan mengkaji bukti dan informasi dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk menentukan dampak impor BJLS asal China terhadap industri dalam negeri.

KADI menyatakan pihak yang membutuhkan informasi lebih rinci mengenai penyelidikan dapat menghubungi Komite Anti Dumping Indonesia melalui Kementerian Perdagangan.