SAROLANGUN — Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I., menegaskan bahwa upaya melindungi generasi muda dari ancaman paham Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, Terorisme (IRET), pengaruh True Crime Community (TCC), perundungan, hingga penyalahgunaan narkoba harus dimulai dari lingkungan pendidikan.

Hal tersebut disampaikan saat membuka secara resmi Sosialisasi Akbar Pencegahan Paham IRET, TCC, dan Perundungan di Lingkungan Pendidikan Kabupaten Sarolangun yang digelar di GOR Sarolangun, Kamis (6/8/2026).

Menurut Abdullah Sani, perkembangan teknologi digital membawa manfaat besar bagi dunia pendidikan, namun juga menghadirkan ancaman serius apabila tidak disikapi secara bijaksana.

“Kita hidup di era digital yang sangat terbuka. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital RI, jumlah pengguna internet telah mencapai 221 juta orang atau 79,5 persen dari total populasi Indonesia. Ini peluang besar untuk belajar. Namun di sisi lain, ruang digital juga menjadi sarana penyebaran paham radikal, propaganda kekerasan, hingga glorifikasi kejahatan melalui komunitas tertentu seperti TCC jika tidak disikapi dengan bijak,” ujar Abdullah Sani.

Soroti Tingginya Kasus Perundungan

Selain ancaman radikalisme, Wakil Gubernur juga menyoroti tingginya angka perundungan di lingkungan pendidikan.

Mengacu pada data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), sepanjang 2025 tercatat sebanyak 641 kasus perundungan secara nasional dan 57 persen di antaranya terjadi di lingkungan sekolah.

Sementara itu, di Provinsi Jambi, angka kasus perundungan tercatat mencapai 0,49 persen.

“Angka ini sangat memprihatinkan karena berdampak pada kesehatan mental, prestasi belajar, bahkan masa depan anak-anak kita,” tegasnya.

Abdullah Sani menjelaskan Pemerintah Provinsi Jambi telah menerbitkan Instruksi Gubernur Jambi tentang Percepatan Sosialisasi Penolakan Paham Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme sebagai bentuk komitmen memperkuat ketahanan generasi muda.

Karena itu, ia mengajak seluruh unsur pemerintah, aparat keamanan, lembaga pendidikan, serta masyarakat untuk bersinergi mencegah penyebaran paham tersebut, khususnya di kalangan pelajar.