Polisi Sebut Faktor Kelalaian Manusia

Galih mengatakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sementara menunjukkan kecelakaan tersebut disebabkan faktor kelalaian manusia.

Menurut dia, pengemudi diduga tidak berkonsentrasi saat berkendara karena berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

“Hasil olah TKP awal menunjukkan penyebab utama kecelakaan adalah faktor kelalaian manusia, yakni pengemudi mengendarai kendaraan tanpa konsentrasi di bawah pengaruh minuman beralkohol,” ujar Galih.

Selain itu, polisi menemukan ENR tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Saat ini, kasus tabrakan beruntun tersebut masih ditangani Satlantas Polrestabes Surabaya. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kecelakaan yang menewaskan RPK tersebut.