Jambi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi mengungkap 149 kasus narkotika sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 257 tersangka, terdiri dari 237 laki-laki dan 20 perempuan.

Hal itu disampaikan Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang saat konferensi pers di Satresnarkoba Polresta Jambi, Kamis (13/8/2026). Ia didampingi Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto, Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt, serta jajaran Satresnarkoba.

Ananto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Jambi dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus mencegah dampaknya terhadap masyarakat.

Berdasarkan data Satresnarkoba Polresta Jambi, barang bukti yang diamankan sepanjang periode tersebut meliputi 3.564,79 gram sabu, 129,37 gram ganja, 2.247,52 gram pil ekstasi atau 5.447½ butir, serta 20 refill etomidate dengan total 15,6 mililiter.

Dari 257 tersangka, polisi mengidentifikasi 49 orang sebagai bandar, 109 pengedar, dan 99 pemakai.

Ananto menyebut pengungkapan tersebut diperkirakan mampu mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 23.808 jiwa.

“Yang terpenting, kami dapat menyelamatkan anak-anak muda Jambi dari penyalahgunaan narkotika,” kata Ananto.

Operasi Antik Siginjai 2026 Lampaui Target

Selain pengungkapan kasus selama Januari-Juli, Satresnarkoba Polresta Jambi juga mencatat hasil Operasi Antik Siginjai 2026 yang berlangsung selama 20 hari, 8–27 Juli 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi mengungkap 34 kasus, jauh melampaui target awal sebanyak 10 kasus. Artinya, terdapat 24 kasus non-target yang turut berhasil diungkap.

Sebanyak 60 tersangka diamankan, terdiri dari 49 laki-laki dan 11 perempuan.

Barang bukti yang disita meliputi 117,28 gram sabu, 15,22 gram ganja, serta 17,64 gram pil ekstasi atau 40 butir.

Pengungkapan tersebut diperkirakan mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap 687 jiwa. Dari 60 tersangka, sebanyak 8 orang merupakan bandar, 26 pengedar, dan 26 pemakai.

Jika dibandingkan dengan Operasi Antik Siginjai 2025, pengungkapan kasus pada 2026 meningkat 53 persen, jumlah tersangka naik 67 persen, sedangkan barang bukti pil ekstasi meningkat 92 persen. Sementara itu, barang bukti ganja turun 43 persen.

“Alhamdulillah, dalam Operasi Antik kali ini Polresta Jambi menjadi jajaran dengan pengungkapan kasus terbanyak di Polda Jambi,” kata Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt.

Tito mengatakan, peredaran ekstasi yang diungkap polisi menyasar masyarakat. Polisi juga menemukan sejumlah tersangka yang masih di bawah umur. Wilayah dengan pengungkapan kasus terbanyak selama operasi antara lain Kecamatan Danau Sipin sebanyak sembilan kasus, Kota Baru enam kasus, Jambi Selatan lima kasus, dan Jelutung lima kasus.

Kedepan, Kapolresta Jambi menegaskan, pemberantasan narkotika akan terus dilakukan dengan menindak tegas bandar dan pengedar. Sementara bagi korban penyalahgunaan narkotika, pendekatan rehabilitasi tetap dikedepankan.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui Call Center 110 atau langsung kepada Satresnarkoba Polresta Jambi.

(Garuda Sirait)