Jambi – Pelaksanaan Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia di wilayah Jambi mendapat respons positif. Sejumlah barang yang dilelang berhasil terjual di atas harga limit, bahkan beberapa mencatat kenaikan signifikan.

Lelang serentak tersebut dibuka di Aula Jaksa Agung R. Soeprapto, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa (11/8/2026). Kegiatan dihadiri Kepala Kejati Jambi Sugeng Hariadi, Kepala KPKNL Jambi, Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Enen Saribanon, serta jajaran pejabat Kejati Jambi dan Kejaksaan Negeri se-Jambi.

Sebanyak 26 item menjadi objek lelang dari jajaran Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Jambi. Barang yang dilelang antara lain kendaraan bermotor, emas, LPG, hingga kayu gergajian yang telah memiliki status hukum untuk dilelang.

Seluruh Barang Kejari Jambi Laku

Hasil mencolok datang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. Delapan objek yang dilelang seluruhnya berhasil terjual dengan harga di atas limit.
Delapan barang tersebut terdiri dari Honda BR-V, Toyota Chrysler, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Honda Mobilio, dua unit truk, serta tabung LPG 3 kilogram.

Total harga limit delapan barang tersebut mencapai Rp721,13 juta, sedangkan nilai penjualan mencapai Rp771,73 juta. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp50,6 juta atau kenaikan sekitar 7 persen dari total harga limit.
Kenaikan tertinggi secara nominal terjadi pada Truck Dyna. Kendaraan dengan harga limit Rp27,97 juta itu terjual Rp37,97 juta, atau naik Rp10 juta.

Emas Kejari Tebo Naik 65,8 Persen

Hasil positif juga dicatat Kejari Tebo. Seluruh barang yang dilelang berhasil terjual.
Salah satunya emas seberat 6,23 gram dengan harga limit Rp6,08 juta. Barang tersebut terjual Rp10,08 juta atau naik sekitar 65,8 persen dari harga limit.

Kayu Muaro Jambi Melonjak 190 Persen

Kejari Muaro Jambi mencatat salah satu kenaikan paling mencolok. Kayu gergajian dengan harga limit sekitar Rp10 juta berhasil terjual Rp29 juta.
Jika harga limit resminya Rp10 juta, nilai penjualan tersebut meningkat Rp19 juta atau sekitar 190 persen dari harga limit.
Hasil ini menunjukkan mekanisme lelang terbuka mampu mengoptimalkan nilai ekonomis barang yang dilelang.

26 Objek dari 10 Kejari

Sebanyak 26 item berasal dari 10 Kejaksaan Negeri, yakni Kejari Jambi 8 item, Batanghari 1, Bungo 2, Tebo 4, Merangin 4, Sarolangun 1, Sungai Penuh 1, Tanjung Jabung Barat 1, Tanjung Jabung Timur 2, dan Muaro Jambi 2 item.