Salah satu objek bernilai besar berasal dari Kejari Merangin berupa emas seberat 1.748,23 gram dengan harga limit mencapai Rp3,401 miliar.
Sementara satu unit truk yang telah mendapat penawaran belum dapat dilelang karena kendaraan tersebut masih dalam kondisi diblokir.

Bukan Sekadar Menjual Barang

Kepala Kejati Jambi Sugeng Hariadi menegaskan, lelang merupakan bagian dari pengelolaan barang hasil penegakan hukum agar dapat memberikan manfaat bagi negara.

Melalui mekanisme yang transparan dan sesuai ketentuan, barang yang telah memiliki status hukum dapat segera dikelola dan tidak menjadi beban penyimpanan.

Lebih lanjut, pihak Kejati Jambi bersama KPKNL Jambi dan instansi terkait juga memastikan seluruh tahapan lelang berlangsung profesional, transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.