Dairi – Perkara perkelahian 2 “emak-emak” (ibu rumah tangga/IRT) di Pasar Sidikalang, Kabupaten Dairi, yang sempat saling lapor beberapa waktu lalu, akhirnya berdamai.

Perdamaian 2 “emak-emak” tersebut difasilitasi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, mengatakan kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan mencabut laporan yang sebelumnya disampaikan ke Polres Dairi maupun Polsek Sidikalang.

“Kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai melalui restorative justice di Sat Reskrim Polres Dairi,” ujar Syahril, Senin (10/8/2026).

Dengan tercapainya kesepakatan perdamaian tersebut, proses hukum terhadap salah satu pihak Cut Ade Mutia (CAM) yang sebelumnya sedang dijalani dihentikan. CAM kemudian dinyatakan bebas.

Syahril mengatakan penyelesaian melalui restorative justice dilakukan setelah kedua belah pihak menyepakati perdamaian dan memilih mengakhiri persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Ia mengingatkan masyarakat agar mampu menahan emosi dan menghindari tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Jangan sampai persoalan seperti ini mengganggu kamtibmas dan akhirnya merugikan diri sendiri maupun keluarga,” katanya.

Sebelumnya, perkara tersebut mencuat setelah Konita Priska Saragih (KPS), warga Perumahan Grand Vaviliun Antuang, Desa Hutaimbaru, Kecamatan Siempat Nempu, mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan di kawasan Pusat Pasar Sidikalang.