KPS yang sehari-hari bekerja sebagai penjahit di Blok B Pusat Pasar Sidikalang mengaku mengalami luka pada jari tengah tangan kanannya setelah digigit perempuan berinisial CAM.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 20 Mei 2026. Saat itu, KPS sempat meminta agar proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara adil dan transparan serta dirinya mendapatkan perlindungan hukum.

Namun, setelah proses penanganan perkara berjalan, kedua belah pihak akhirnya memilih menyelesaikan persoalan melalui restorative justice dan sepakat mencabut laporan masing-masing.