Dairi – Perkara perkelahian 2 “emak-emak” (ibu rumah tangga/IRT) di Pasar Sidikalang, Kabupaten Dairi, yang sempat saling lapor beberapa waktu lalu, akhirnya berdamai.

Perdamaian 2 “emak-emak” tersebut difasilitasi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, mengatakan kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan mencabut laporan yang sebelumnya disampaikan ke Polres Dairi maupun Polsek Sidikalang.

“Kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai melalui restorative justice di Sat Reskrim Polres Dairi,” ujar Syahril, Senin (10/8/2026).

Dengan tercapainya kesepakatan perdamaian tersebut, proses hukum terhadap salah satu pihak Cut Ade Mutia (CAM) yang sebelumnya sedang dijalani dihentikan. CAM kemudian dinyatakan bebas.

Syahril mengatakan penyelesaian melalui restorative justice dilakukan setelah kedua belah pihak menyepakati perdamaian dan memilih mengakhiri persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Ia mengingatkan masyarakat agar mampu menahan emosi dan menghindari tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Jangan sampai persoalan seperti ini mengganggu kamtibmas dan akhirnya merugikan diri sendiri maupun keluarga,” katanya.

Sebelumnya, perkara tersebut mencuat setelah Konita Priska Saragih (KPS), warga Perumahan Grand Vaviliun Antuang, Desa Hutaimbaru, Kecamatan Siempat Nempu, mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan di kawasan Pusat Pasar Sidikalang.

KPS yang sehari-hari bekerja sebagai penjahit di Blok B Pusat Pasar Sidikalang mengaku mengalami luka pada jari tengah tangan kanannya setelah digigit perempuan berinisial CAM.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 20 Mei 2026. Saat itu, KPS sempat meminta agar proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara adil dan transparan serta dirinya mendapatkan perlindungan hukum.

Namun, setelah proses penanganan perkara berjalan, kedua belah pihak akhirnya memilih menyelesaikan persoalan melalui restorative justice dan sepakat mencabut laporan masing-masing.