Hakim Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan
Sebelumnya, Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel Richard Edwin Basoeki menyatakan seluruh proses hukum yang dilakukan terhadap Febrie Adriansyah sah.
Hakim juga menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Febrie.
Dalam pertimbangannya, Edwin menyebut rangkaian proses penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga pencegahan telah dilakukan sesuai prosedur.
“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis (27/8) malam.
Hakim menyatakan telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum penggeledahan terhadap Febrie dilakukan.
Menurut hakim, tindakan penggeledahan tersebut juga dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan keterangan ahli, hakim menyatakan KUHAP tidak menentukan batasan waktu minimum yang harus dilewati sejak surat perintah penyidikan diterbitkan hingga penyidik dapat melakukan penggeledahan.
Hakim berpendapat yang perlu dinilai adalah apakah tindakan penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan yang telah memiliki dasar faktual dan hukum.
“Hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan,” ujarnya.
Dengan putusan tersebut, permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dalam perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dinyatakan ditolak seluruhnya.
Tim hukum Febrie selanjutnya akan mempelajari pertimbangan putusan secara lebih rinci sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

