Jambi – Penetapan Juara 1 Cabang Kreativitas Musik Tradisi pada Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) SMA Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2026 terus menjadi sorotan.

Persoalan yang awalnya muncul terkait penggunaan cymbal dan darbuka dalam penampilan peserta Juara 1 kini berkembang menjadi perdebatan mengenai interpretasi aturan, transparansi penilaian, hingga isu hubungan keluarga antara pendamping peserta dengan salah satu anggota dewan juri.

Peserta yang ditetapkan sebagai Juara 1 adalah SMAN 1 Kabupaten Muaro Jambi. Sorotan muncul karena kedua instrumen tersebut dipersoalkan sebagai instrumen yang diduga tidak termasuk alat musik tradisi setempat sebagaimana ketentuan dalam Panduan FLS3N SMA Tahun 2026.

Dalam panduan tersebut terdapat sejumlah ketentuan mengenai penggunaan instrumen tradisi setempat serta pembatasan instrumen nontradisi. Ketentuan terkait instrumen antara lain disebut tercantum pada halaman 119 poin B nomor 3 dan 4, halaman 120 poin D nomor 3 dan 4, halaman 122 poin C nomor 3 dan 4, halaman 123 poin B nomor 4, serta halaman 124 poin D nomor 3 dan 4.

Dari sinilah pertanyaan muncul: apakah penggunaan cymbal dan darbuka memang diperbolehkan dalam lomba tersebut?
Jika diperbolehkan, apa dasar ketentuannya?

Sebaliknya, apabila terdapat pembatasan terhadap instrumen nontradisi, bagaimana penampilan yang menggunakan kedua instrumen tersebut tetap dinyatakan memenuhi ketentuan hingga meraih Juara 1?

Disdik: Juara Berdasarkan Penilaian Dewan Juri

Kasi Peserta Didik Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Sumantri, SE., MM., membenarkan bahwa SMAN 1 Kabupaten Muaro Jambi ditetapkan sebagai pemenang.

“Ya, berdasarkan penilaian dari dewan juri,” ujar Sumantri saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2026).
Namun, ketika ditanya mengenai penggunaan cymbal dan darbuka, Sumantri meminta agar persoalan tersebut dikonfirmasi langsung kepada dewan juri.

“Sebaiknya tanya ke dewan juri. Kami tentunya tidak bisa mencampuri keputusan dewan juri,” katanya.

Ia menegaskan Dinas Pendidikan mengambil posisi netral karena seluruh peserta merupakan bagian dari peserta didik yang berada dalam pembinaan.

“Maaf yo, kami tidak bisa mencampuri dan ikut campur mulai dari penilaian dan keputusan. Kami netral karena semuanya anak kami,” ujarnya.

Meski demikian, Sumantri membenarkan bahwa terdapat peserta yang menyampaikan keberatan terhadap hasil perlombaan melalui surat.
Menurutnya, pihak dinas telah berkoordinasi dengan dewan juri dan meminta agar diberikan penjelasan secara tertulis mengenai keputusan tersebut.

Namun hingga Jumat (28/8/2026), jawaban tertulis dari dewan juri belum diterima.
“Kami masih menunggu,” pungkasnya.

Salah Satu Juri Beri Penjelasan
Di tengah polemik tersebut, salah satu anggota dewan juri, Indra, akhirnya memberikan penjelasan mengenai penggunaan cymbal dan darbuka.

Menurut Indra, kedua instrumen tersebut tidak semestinya langsung dianggap sebagai instrumen yang bertentangan dengan ketentuan musik tradisi lokal.

Ia menyebut cymbal dan darbuka telah berkembang di tengah masyarakat Jambi Seberang dan menjadi bagian dari kultur masyarakat setempat.

“Cymbal dan darbuka merupakan alat musik kita di masyarakat Jambi Seberang. Ini sudah mengkultur sebagai identitas keislaman,” kata Indra.

Ia juga mempertanyakan mengapa penggunaan akordeon tidak dipersoalkan jika cymbal dan darbuka dipermasalahkan.
“Akordeon juga banyak digunakan, kenapa tidak dipermasalahkan,” ujarnya.

Menurut Indra, aturan FLS3N menyebut penggunaan alat musik budaya lokal dan tidak secara spesifik mencantumkan cymbal maupun darbuka sebagai instrumen yang dilarang.

“Jadi dua alat musik itu tidak menyalahkan, karena dalam aturan disebutkan bahwa alat musik lokal. Dalam aturan juga tidak disebutkan jika alat musik yang digunakan, yang jelas alat musik budaya lokal,” jelasnya.

Dengan demikian, menurut Indra, penggunaan kedua instrumen tersebut masih dapat dipandang sebagai bagian dari budaya lokal yang berkembang di Jambi.

Surat Keberatan Sudah Dikoordinasikan

Terkait surat keberatan dari peserta, Indra mengatakan persoalan tersebut telah dikoordinasikan dengan anggota juri lainnya.
Namun, ia mengaku belum dapat bertemu langsung dengan seluruh anggota dewan juri karena salah satu juri sedang berada di Padang Panjang untuk kegiatan perkuliahan.

“Sudah saya koordinasikan dengan juri yang lain. Namun saya belum bisa bertemu dengan juri yang lain karena sekarang lagi kuliah di Padang Panjang,” katanya.

Indra juga menyebut telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Sementara itu, pihak dinas sendiri masih menunggu jawaban tertulis dari dewan juri terkait keberatan yang disampaikan peserta.

Isu Hubungan Keluarga

Polemik kemudian semakin berkembang setelah muncul informasi mengenai dugaan hubungan keluarga antara pendamping musik salah satu peserta dengan anggota dewan juri.
Ketika dikonfirmasi mengenai informasi tersebut, Indra mengakuinya.
“Iya,” jawabnya.

Namun, ia menegaskan hubungan tersebut tidak memengaruhi proses penjurian. Indra mengaku tetap bersikap netral dan tidak berpihak dalam memberikan penilaian.

“Dalam penjurian, saya netral dan tidak berpihak karena semuanya adalah pendamping yang berlatar belakang kesenian,” katanya.

Adanya hubungan keluarga tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya keberpihakan dalam penjurian. Namun, informasi itu tetap menjadi bagian yang perlu dijelaskan secara transparan, terutama terkait mekanisme pencegahan konflik kepentingan dalam proses penilaian.

Dua Juri Belum Memberikan Tanggapan

Sementara itu, ketika polemik terus bergulir, dua anggota dewan juri lainnya, Azhar dan Zulkarnain, telah dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.

Namun hingga berita ini ditulis, keduanya belum memberikan tanggapan.

Sikap serupa juga ditunjukkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang belum memberikan keterangan terkait polemik tersebut.
Kondisi ini kemudian menjadi perhatian Aktivis Tebo Jambi, Ahmad Firdaus.

Menurut Ahmad, pihak yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan dan penjurian seharusnya memberikan penjelasan kepada publik.

Ia mengingatkan agar polemik tersebut tidak justru berdampak terhadap pembentukan karakter peserta didik.

“Jangan sampai apa yang terjadi pada lomba tersebut membunuh karakter anak didik,” ujar Ahmad.

Ia menilai FLS3N bukan sekadar persoalan siapa yang memperoleh piala, tetapi juga merupakan bagian dari proses pendidikan.

“Seharusnya mereka menjelaskan itu kepada publik. Jangan hanya diam, ini menyangkut karakter anak-anak,” tegasnya.

Menurut Ahmad, siswa yang mengikuti kompetisi tidak hanya belajar mengenai seni dan prestasi, tetapi juga belajar mengenai sportivitas, objektivitas, kejujuran dan kepatuhan terhadap aturan.

Karena itu, apabila keputusan dewan juri memang sudah sesuai dengan panduan, menurutnya tidak ada alasan untuk tidak menjelaskan dasar keputusan tersebut kepada publik.

“Kalau memang sudah sesuai aturan, jelaskan. Jangan sampai karena tidak ada penjelasan kemudian muncul berbagai persepsi,” katanya.

Bukan Sekadar Persoalan Cymbal dan Darbuka

Polemik FLS3N Musik Tradisi Jambi kini tidak lagi hanya berkutat pada penggunaan cymbal dan darbuka.
Ada beberapa pertanyaan yang masih menunggu jawaban.

Pertama, bagaimana dewan juri menafsirkan istilah alat musik budaya lokal dalam panduan FLS3N?
Kedua, apakah seluruh peserta dinilai menggunakan standar yang sama terkait penggunaan instrumen?

Ketiga, apa dasar dewan juri menetapkan peserta Juara 1 memenuhi seluruh ketentuan lomba? Keempat, bagaimana mekanisme penjurian ketika terdapat hubungan keluarga antara pendamping peserta dengan anggota dewan juri?
Kelima, bagaimana tanggapan resmi seluruh anggota dewan juri terhadap surat keberatan peserta?

Dan yang tidak kalah penting, apakah hasil perlombaan akan ditinjau ulang apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan panduan? Hingga kini, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menyatakan masih menunggu jawaban tertulis dari dewan juri.
Sementara itu, belum semua anggota dewan juri memberikan keterangan.

Menunggu Transparansi

FLS3N merupakan ajang kompetisi sekaligus pendidikan bagi siswa. Karena itu, kualitas sebuah perlombaan tidak hanya diukur dari siapa yang menjadi juara, tetapi juga dari bagaimana proses penentuan juara tersebut berlangsung.

Jika penggunaan cymbal dan darbuka memang diperbolehkan karena telah menjadi bagian dari budaya lokal Jambi, penjelasan dewan juri diharapkan dapat mengakhiri polemik.

Begitu pula dengan isu hubungan keluarga. Jika tidak terdapat keberpihakan dan seluruh peserta dinilai secara objektif, penjelasan terbuka dapat membantu menghilangkan keraguan yang berkembang.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap panduan atau prosedur penjurian, evaluasi tentu perlu dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah piala.
Ada kepercayaan siswa terhadap proses kompetisi dan nilai pendidikan yang ingin ditanamkan melalui FLS3N.

Karena itu, publik masih menunggu jawaban tertulis dewan juri, tanggapan dua juri lainnya, serta penjelasan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Sebab, sebuah kompetisi pendidikan seharusnya tidak hanya melahirkan juara, tetapi juga memberikan teladan bahwa aturan berlaku sama, keputusan dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap persoalan harus dijawab secara terbuka. (*)