5. Jawa Timur
Jawa Timur menjadi provinsi dengan periode pemutihan paling singkat dalam daftar ini. Program berlangsung mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026, sejumlah keringanan yang diberikan meliputi:
- Bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB.
- Bebas pengenaan PKB progresif.
- Pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya sebesar 20 persen untuk sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh.
- Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang termasuk data P3KE atau DTSEN.
- Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda dua yang digunakan dengan aplikasi transportasi online.
- Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda tiga.
Bagi masyarakat di lima provinsi tersebut, periode program pemutihan pajak kendaraan akan berakhir pada 31 Agustus 2026. Bentuk keringanan yang diterapkan berbeda di masing-masing daerah sehingga wajib pajak perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing.
Halaman

