Enam orang ditetapkan sebagai tersangka
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta serta melakukan pemeriksaan intensif sejak Kamis (20/8).
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed.
Enam tersangka ditahan KPK
KPK telah melakukan penahanan terhadap keenam tersangka untuk masa 20 hari pertama.
Penahanan berlangsung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penggeledahan terhadap sejumlah rumah dan Gedung Rektorat Unsoed dilakukan untuk mengumpulkan dokumen, catatan, serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan titipan dan pengondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
KPK masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan praktik yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

