Jakarta — PT Pertamina Patra Niaga menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk memperketat penyaluran subsidi LPG 3 kilogram (kg) dengan memanfaatkan data kependudukan.

Kerja sama tersebut memungkinkan Pertamina Patra Niaga menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam proses verifikasi dan validasi masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi LPG 3 kg.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan ditandatangani Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, dan Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi.

Penandatanganan tersebut disaksikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman serta Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Jeffe Arizon Suardin di Grha Pertamina, Jakarta, Senin (10/8) lalu.

Pemanfaatan data kependudukan menjadi bagian dari pelaksanaan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Transformasi Subsidi Tepat LPG.

Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga telah mempersiapkan sistem untuk melakukan verifikasi NIK dalam penyaluran subsidi LPG 3 kg.

NIK Digunakan untuk Verifikasi Penerima Subsidi

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega mengatakan kerja sama dengan Ditjen Dukcapil merupakan bagian dari perbaikan tata kelola penyaluran subsidi energi agar lebih tepat sasaran.

“Pertamina Patra Niaga berkomitmen mewujudkan cita-cita pemerintah untuk memastikan ketahanan energi dengan tata kelola subsidi yang baik dan memastikan pelayanan energi menjangkau masyarakat dari Sabang sampai Merauke,” ujar Mars Ega dalam keterangan tertulis.

Pemanfaatan data NIK memungkinkan proses verifikasi dan validasi penerima subsidi dilakukan berdasarkan data kependudukan.

Kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari langkah Pertamina Patra Niaga dalam menjalankan transformasi penyaluran subsidi LPG 3 kg sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Hampir 99 Persen Wajib KTP Terekam Biometrik

Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan data kependudukan dapat menjadi basis dalam berbagai layanan publik.

Hingga semester I 2026, jumlah penduduk Indonesia tercatat sekitar 290,1 juta jiwa. Sementara itu, hampir 99 persen penduduk wajib KTP telah terekam dalam data biometrik.

Teguh berharap pemanfaatan data kependudukan bersama Pertamina Patra Niaga tidak hanya mendukung penyaluran subsidi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran.

Menurutnya, data tersebut juga diharapkan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan lain dalam mendukung tugas dan layanan perusahaan.