JAMBIRazia tempat hiburan malam di Kota Jambi berujung pada temuan mengejutkan. Sebanyak 22 dari 23 pengunjung Grand Club dinyatakan positif mengandung amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET).

Razia digelar Satresnarkoba Polresta Jambi bersama personel gabungan Polda Jambi pada Minggu (30/8/2026) dini hari.

Kegiatan dimulai sekitar pukul 01.00 WIB di Grand Club, Jalan Kapten Pattimura, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Kota Baru. Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang memimpin langsung razia tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt mengatakan, dari 23 pengunjung yang menjalani tes urine, hanya satu orang yang dinyatakan negatif.

Orasi.ID
Foto: Sejumlah pengunjung saat test urine.

Sebanyak 22 orang dinyatakan positif mengandung AMP dan MET,” kata Tito, Minggu (30/8/2026).

Mereka yang positif masing-masing berinisial RP, MS, S, NC, AS, EP, AS, JA, M, A, MM, H, MAT, A, I, R, A, A, A, VS, F, dan JZ.

Sementara, polisi menjelaskan, satu pengunjung berinisial LW dinyatakan negatif dan telah dipulangkan kepada keluarga. Polisi juga mengembalikan dua unit telepon genggam miliknya.

Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 22 unit telepon genggam dan dua mobil. Polisi juga menemukan barang yang diduga ekstasi merek Marvel, yakni satu butir dari MS dan seperempat butir dari JA.

“Selain melakukan tes urine, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” ujar Tito.

 

Orasi.ID
Foto: Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt (pegang mic.)bersama Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Husni Abda,serta jajaran. 

Ke-22 orang yang dinyatakan positif selanjutnya diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.

Razia tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di kawasan tempat hiburan malam.(GS)