Bupati Langkat Terjaring OTT KPK
Bupati Langkat Syah Afandin sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/7).
Dalam operasi tersebut, KPK turut menemukan barang bukti dugaan tindak pidana berupa uang senilai ratusan juta rupiah.
Barang bukti tersebut diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan pihak swasta kepada bupati.
Syah Afandin diduga meminta fee atau komisi sebesar 10 hingga 17 persen dari rekanan terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Proyek tersebut terutama berada di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman (Disperkim).
Selain dugaan suap proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya senilai Rp3,5 miliar.
Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP, hingga pengadaan seragam sekolah SD.
Atas perbuatannya, Syah Afandin disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

