Sebut Ada Manipulasi Laporan Keuangan

KWAP menyatakan kasus eFishery melibatkan manipulasi laporan keuangan dan penyajian informasi keuangan perusahaan yang dilakukan secara sengaja.

Sebagai tindak lanjut, KWAP memperkuat strategi investasi di pasar privat melalui diversifikasi portofolio, peningkatan pengawasan pascainvestasi, serta kerja sama dengan manajer investasi dan mitra strategis yang berpengalaman.

“Dana tersebut tetap didukung oleh portofolio yang terdiversifikasi di berbagai kelas aset, sektor, dan wilayah geografis,” ujar KWAP.

Berdasarkan hasil yang belum diaudit untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, KWAP mencatat pendapatan investasi bruto sebesar RM8,33 miliar dengan total dana kelolaan mencapai RM195,26 miliar.

KWAP menegaskan tetap berkomitmen mengelola dana pensiun sektor publik secara transparan, bertanggung jawab, dan sesuai mandatnya.

Kasus eFishery

KWAP mulai berinvestasi di eFishery pada Juli 2023. Saat itu, startup teknologi akuakultur asal Indonesia tersebut juga mendapat dukungan dari sejumlah investor internasional, termasuk Temasek Holdings Pte Ltd, SoftBank Group, dan 42XFund.

Dalam jawaban tertulis kepada parlemen Malaysia pada 15 Juli, Kementerian Keuangan Malaysia menyatakan KWAP merupakan korban penipuan terorganisir di eFishery.

Sementara itu, pada 29 April, pendiri sekaligus mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara di Indonesia setelah dinyatakan bersalah dalam perkara penggelapan dan pencucian uang.

Putusan tersebut mengakhiri skandal keuangan senilai US$300 juta yang mengguncang eFishery, perusahaan yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu startup teknologi paling sukses di Asia Tenggara.