Selama periode Juli 2025 hingga Mei 2026, sindikat itu tercatat memperoleh keuntungan hingga Rp41,1 miliar dari aksi kejahatan yang dijalankan.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut melakukan penggeledahan di sejumlah rumah indekos yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung operasional sindikat.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan telepon seluler, komputer, serta komputer jinjing yang diduga digunakan dalam aktivitas penipuan daring tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan.