Ketiga tersangka diduga terlibat dalam proses analisis kredit yang tidak memenuhi kelayakan serta pengajuan dan penyaluran pembiayaan yang dinilai melanggar ketentuan hukum kepada sejumlah nasabah.

KoinWorks Hormati Proses Hukum

Menanggapi kasus tersebut, KoinWorks menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Perusahaan menjelaskan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum berkaitan dengan salah satu skema kerja sama pendanaan institusi (channeling) bersama bank BUMN. Dalam skema tersebut, pendanaan dilakukan melalui mekanisme kerja sama antara platform dan pihak perbankan sesuai dengan peran masing-masing.

“KoinP2P menghormati proses yang saat ini berjalan dan percaya bahwa seluruh fakta serta peran masing-masing pihak dalam skema kerja sama penyaluran pendanaan tersebut akan dapat dijelaskan secara lebih utuh dan transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” demikian pernyataan perusahaan.

Kasus ini menjadi perhatian regulator karena menyangkut tata kelola industri fintech lending yang terus berkembang dan melibatkan dana masyarakat dalam jumlah besar.