Jambi – Munculnya isu somasi antara Wakil Bupati dan Bupati Humbang Hasundutan harus dibaca sebagai alarm kelembagaan, bukan sekadar drama politik. Ketika relasi dua pimpinan daerah menjadi konsumsi publik, yang paling terdampak bukan hanya citra pejabat, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap cara kerja birokrasi daerah. Pemberitaan yang beredar juga menunjukkan bahwa persoalan ini telah memantik perhatian publik dan disebut sebagai konflik yang memanas, sehingga penanganannya tak boleh berhenti pada saling respons di ruang media.
Secara hukum, posisi wakil kepala daerah memang bukan jabatan simbolik. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa wakil kepala daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Artinya, relasi bupati dan wakil bupati seharusnya dibangun dalam kerangka kerja yang jelas, terukur, dan saling menguatkan, bukan saling menegasikan.
Karena itu, inti persoalannya bukan pada ada atau tidaknya perbedaan pandangan. Perbedaan dalam pemerintahan adalah hal wajar. Yang menjadi masalah adalah bila perbedaan itu tidak segera diberi kanal penyelesaian yang tertib, tertulis, dan akuntabel. Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan sendiri, melalui pejabat yang dikutip media, menekankan pentingnya penyelesaian internal, komunikasi yang harmonis, dan sinergi agar fokus pemerintahan tetap pada tujuan pembangunan daerah.
Dari perspektif kemajuan birokrasi, kasus ini justru harus dijadikan momentum pembenahan. Yang dibutuhkan Humbang Hasundutan sekarang adalah pembagian tugas yang tertulis, mekanisme koordinasi rutin, alur komunikasi yang tegas bagi seluruh perangkat daerah, dan standar penyelesaian konflik internal yang tidak bergantung pada persepsi pribadi. Birokrasi yang sehat tidak lahir dari siapa yang paling keras bersuara, tetapi dari siapa yang paling konsisten menjalankan aturan dan memastikan layanan publik tetap berjalan.
Jika benar ada kekaburan peran, maka solusinya bukan memperpanjang silang pendapat di media sosial, melainkan memperkuat tata kelola. Pemerintah daerah perlu menunjukkan kedewasaan institusional: membuka ruang klarifikasi, menegaskan batas tugas, dan menjaga agar ASN tetap bekerja dalam satu garis komando pelayanan. Masyarakat tidak sedang menunggu siapa yang menang dalam konflik internal; masyarakat menunggu pelayanan yang lebih cepat, kebijakan yang lebih pasti, dan pemerintahan yang lebih tenang.

