Jika benar ada kekaburan peran, maka solusinya bukan memperpanjang silang pendapat di media sosial, melainkan memperkuat tata kelola. Pemerintah daerah perlu menunjukkan kedewasaan institusional: membuka ruang klarifikasi, menegaskan batas tugas, dan menjaga agar ASN tetap bekerja dalam satu garis komando pelayanan. Masyarakat tidak sedang menunggu siapa yang menang dalam konflik internal; masyarakat menunggu pelayanan yang lebih cepat, kebijakan yang lebih pasti, dan pemerintahan yang lebih tenang.