Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim.

Hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim sebelum mengambil langkah lanjutan terkait rekomendasi penyidikan menggunakan pasal TPPU.