Jambi – Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Polda Jambi yang hanya menjatuhkan sanksi penahanan 21 hari dan pembinaan rohani kepada tiga oknum polisi terkait kasus rudapaksa gadis 18 tahun (C), memantik reaksi keras dari pihak keluarga korban.

Tim Kuasa Hukum korban dari LBH Makalam Justice Center secara tegas menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan yang dinilai jauh dari rasa keadilan (sense of justice) tersebut.

Kuasa Hukum Korban, Romiyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa meskipun pihaknya menghormati proses internal kepolisian, vonis berupa kewajiban meminta maaf, pembinaan rohani, dan penahanan 21 hari (Patsus) sangat tidak sebanding dengan penderitaan dan trauma seumur hidup yang dialami oleh korban.

“Perlu diingat, tanpa bantuan atau pembiaran dari ketiga anggota ini, pelaku utama mungkin tidak akan memiliki ruang atau kesempatan untuk melakukan tindakan keji yang berujung pada PTDH (pemecatan). Keadilan belum maksimal dalam putusan ini,” ungkap Romi saat memberikan keterangan resmi, Selasa (7/4/2026).

Pertanyakan Efek Jera dan Pengkhianatan Jabatan

Lebih lanjut, Romi mempertanyakan efek jera (deterrent effect) dari sanksi administratif tersebut. Menurutnya, penahanan singkat sebagai bentuk pembinaan internal tidak cukup untuk mencegah anggota Polri lainnya melakukan pembiaran atau melindungi oknum yang melakukan pelanggaran berat.