Hambatan Investigasi: Data Tidak Terpusat

Dengan kondisi saat ini:

  • data transaksi tidak dapat diakses secara menyeluruh oleh nasabah
  • bank belum memberikan transparansi penuh
  • informasi rekening tujuan hanya berasal dari sebagian korban

Hal ini menyebabkan investigasi berjalan dalam kondisi terbatas.

“Idealnya, bank memiliki data lengkap dan dapat menyajikan mapping transaksi secara utuh. Kalau justru nasabah yang menjadi sumber data awal, berarti ada gap dalam sistem monitoring,” jelasnya.

Implikasi Forensik: Risiko Kehilangan Jejak

Keterbatasan akses ini juga berdampak pada aspek forensik digital.

Tanpa visibilitas penuh:

  • timeline transaksi sulit direkonstruksi
  • pola distribusi dana tidak dapat dianalisis secara menyeluruh
  • potensi keterlambatan dalam pelacakan semakin besar

Dalam kasus yang melibatkan konversi ke aset kripto, waktu menjadi faktor kritis.

“Semakin lama data tidak tersedia, semakin besar kemungkinan dana berpindah ke banyak titik dan sulit dilacak,” tambah analis tersebut.

Aspek Hukum: Hak Nasabah dan Kewajiban Transparansi

Dalam konteks hukum, kondisi ini menimbulkan implikasi serius:

  • Undang-Undang Perlindungan Konsumen
    menjamin hak nasabah atas informasi yang jelas dan benar
  • Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
    mewajibkan pengendali data untuk memberikan akses terhadap data pribadi

Ketiadaan akses terhadap riwayat transaksi berpotensi dipandang sebagai pembatasan hak informasi nasabah.