Jambi — Rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi pada Jumat, 24 April 2026, membuka sejumlah fakta baru. Selain menghadirkan empat tersangka, rekonstruksi yang memuat 41 adegan itu juga memperlihatkan adanya perbedaan keterangan antara tersangka dan saksi, termasuk dari unsur kepolisian.

Empat tersangka dalam perkara ini adalah Samson Pardamean, Nabil Ijlal—mantan anggota Polri—Kristin, dan Indra. Dalam rekonstruksi, penyidik juga menghadirkan saksi berinisial VIT, HAMZ, dan MIS, yang diketahui merupakan anggota polisi dan berada dalam rangkaian peristiwa sejak awal.

Simulasi Perkara

Rangkaian adegan dimulai dari lokasi penjemputan korban di kawasan Jalan Premix Kenali Asam Bawah, dekat SMAN 8 Kota Jambi. Di titik ini, tersangka Indra bersama saksi MIS menjemput korban dengan dalih mengantar pulang. Sekitar 15 adegan diperagakan di lokasi tersebut. Namun, lokasi ini bukan tempat terjadinya tindak pidana, melainkan titik awal sebelum korban dibawa ke lokasi berikutnya.

Adegan kemudian berlanjut ke Perumahan Griya Rosa Nomor 156, RT 23, Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan. Di lokasi ini, tersangka memperagakan rangkaian kejadian yang mengarah pada dugaan pemerkosaan pertama terhadap korban.

Rekonstruksi berikutnya dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sunan Giri, Lorong Ambarawa Nomor 35, RT 10, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru. Kontrakan tersebut merupakan milik tersangka Nabil Ijlal. Di lokasi ini, diperagakan adegan lanjutan, termasuk saat korban dibawa masuk ke dalam rumah. Akses pada bagian dalam rumah dibatasi oleh penyidik.

Kuasa Hukum Korban Menemukan Keganjilan

Dalam salah satu adegan, terungkap bahwa korban dibawa ke dalam kontrakan dengan cara digendong oleh sejumlah pihak. Fakta ini memperkuat dugaan keterlibatan aktif lebih dari satu orang dalam rangkaian peristiwa.

Namun, rekonstruksi tidak sepenuhnya berjalan lurus. Pada tahap awal, di lokasi penjemputan, muncul perbedaan keterangan antara tersangka dan saksi. Perbedaan itu mencakup alur penjemputan, posisi masing-masing pihak, hingga interaksi sebelum korban dibawa ke lokasi berikutnya.

Kuasa hukum korban, Gina Pratiwi Siregar, menilai perbedaan tersebut bukan sekadar ketidaksinkronan, melainkan mengarah pada dugaan adanya rencana yang telah dibicarakan sebelumnya.

“Ada ajakan dari saksi VIT yang awalnya tidak mengakui mengetahui kejadian ini. Padahal rencana sudah dibicarakan sejak dari Sabak sebelum mereka sampai ke Jambi,” kata Gina.

Ia juga menyoroti keterangan yang berbeda terkait percakapan di lokasi awal. Menurut nya, para saksi tidak mengakui adanya pertanyaan tentang keberadaan perempuan lain, sementara salah satu tersangka justru menyebut pertanyaan itu muncul.

“Padahal saksi Samson mengungkapkan ada pertanyaan seperti itu. ‘Ada tidak perempuan lain.’ Bahkan ada pertanyaan, ‘apakah ceweknya cuma satu’. Itu menunjukkan adanya unsur kesengajaan,” ujarnya.

Gina menambahkan, sebelum kejadian di lokasi berikutnya, para saksi sempat memanggil salah satu tersangka keluar rumah dan berbicara di teras. Dalam momen itu, muncul pertanyaan yang dinilai menguatkan dugaan adanya skenario yang telah dirancang.

Atas temuan tersebut, pihak kuasa hukum mendesak evaluasi terhadap penanganan etik terhadap oknum polisi yang terlibat.

“Seharusnya Polda Jambi mengevaluasi hukuman etik ringan terhadap ketiga saksi itu. Karena sudah sangat terang keterlibatannya. Apa lagi yang mau ditunggu?” tegas Gina.

Diketahui, korban tidak dihadirkan dalam rekonstruksi. Perannya digantikan oleh pemeran lain untuk menghindari trauma ulang. Hingga berita ini ditulis, penyidik belum memberikan penjelasan resmi terkait perbedaan keterangan yang muncul dalam rekonstruksi maupun posisi para saksi dari unsur kepolisian dalam perkara ini. (Garuda Sirait)