Namun, mereka hanya dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 21 hari, pembinaan rohani selama satu bulan, serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf dalam sidang kode etik pada Selasa (7/4/2026).

Menurut Romiyanto, pihaknya sebelumnya telah meminta agar ketiga oknum polisi tersebut turut diproses dalam perkara pidana. Namun hingga kini, status mereka dalam pokok perkara belum jelas. “Kami konsisten dalam hal ini klien kami korban mendapatkan keadilan karena kami merasa ini perjuangan belum selesai,” ucapnya.

Sanksi Etik 3 Oknum Polisi

Sebelumnya diberitakan, Polda Jambi menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 21 hari terhadap tiga anggota polisi dalam kasus pemerkosaan remaja perempuan pada Jumat (14/11/2025). Mereka hanya dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 21 hari, pembinaan rohani selama satu bulan, serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf dalam sidang kode etik pada Selasa (7/4/2026).

Ketiga oknum polisi tersebut, Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM menjalani sidang kode etik pada Selasa (7/4/2026). Mereka menyaksikan dan sempat membantu empat pelaku utama mengangkat korban dari rumah untuk masuk ke mobil. Dalam sidang tersebut, mereka dinyatakan melakukan pelanggaran sebagai anggota Polri, tidak melaporkan terjadinya pelanggaran KKEP/disiplin/tindak pidana, serta bersama-sama dan bermufakat membeli dan mengonsumsi minuman keras.