Selain dijatuhi sanksi penempatan khusus, Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM juga dikenakan sanksi untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan wajib mengikuti pembinaan mental serta pengetahuan profesi selama satu bulan. “Perilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji, Selasa (7/4/2026).