Jambi – Sampai kini, praktik eksploitasi sumur minyak (illegal drilling) masih terus berlangsung dengan marak di Desa Bungku, Bajubang, Batanghari. Informasi dihimpun oleh tim awak media, salah satu pelaku yang punya beberapa titik pengeboran merupakan oknum anggota Brimob Polda Jambi.
Dia adalah sosok pria berinisial L Tobing, dalam menjalankan bisnis BBM olahannya, Tobing bahkan disebut-sebut memiliki beberapa unit tempat penimbunan sementara atau disebut – Pok-pokan, oleh warga sekitar hingga sejumlah armada untuk mengangkut BBM olahan tersebut ke tempat masakan atau pengolahan di perbatasan Jambi – Sumsel.
”Pemain lamo. Sumur, pok-pokan, sampai mobil untuk bawah ke masakan,” ujar sumber yang enggan disebut.
Sementara itu L Tobing sendiri, dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp beberapa waktu lalu. Belum merespons hingga berita ini terbit.
Sampai saat ini Tobing, tampak masih berjaya dalam menjalankan bisnis illegalnya. Padahal kalau dilihat dalam berbagai referensi hukum yang berlaku. Tindakan tersebut jelas punya sanksi yang tidak main-main.
Aktivitas illegal drilling (pengeboran minyak ilegal) di Indonesia diancam sanksi berat berdasarkan Pasal 52 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar
Hingga saat ini tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut pada berbagai pihak terkait. (*)

