“Kami akan menginterpretasi kembali informasi dan data-data yang kami kumpulkan, bukan cuma dari hasil reka adegan, tapi juga dari beberapa narasumber yang sudah kami wawancarai. Jadi kami belum bisa menyimpulkan apakah ada perbedaan atau tidak dari informasi awal yang kami terima”, ungkap nya.

Kami akan melakukan pembandingan antara dua informasi yang kami terima tadi. Karena prinsipnya kami selalu bersifat triangulasi dalam rangka pengumpulan data. Kami minta untuk tetap dan memastikan standar dan prosedur pelayanan terhadap korban kekerasan seksual terutama anak dan perempuan itu dijalankan dengan sangat baik. Karena disitu ada aspek-aspek yang sangat serius disitu, ada aspek traumatik, ada aspek stigmatisasi yang perlu kita jaga.

Untuk itu tadi seperti saya sampaikan bahwa kami akan melakukan pendalaman terhadap data yang sudah kami kumpulkan baru kemudian kami akan merumuskan rekomendasi sesuai dengan fakta dan data yang sudah kami kumpulkan yang kemudian akan kami cross-check satu persatu.

Kemudian, rekan-rekan media yang ada di wilayah Jambi ,untuk tetap concern dengan kasus ini dan kita kawal kasus ini sampai ke pengadilan”,tegasnya .

Sementara itu, Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol. Jimmy Christian Samma dalam kesempatan nya, menyampaikan proses rekonstruksi ini menghadirkan kurang lebih 10 saksi dengan proses rekonstruksi di 3 TKP yang berbeda. Ia menambahkan, tekait unsur-unsur pasal sebaiknya dari pihak Jaksa yang mengolahnya menjadi materi fakta di persidangan. (Garuda Sirait)