Penjelasan Kejati Lampung

Sebelumnya, tim penyidik pidana khusus Kejati Lampung resmi menahan Arinal Djunaidi setelah menjalani pemeriksaan panjang pada Selasa (28/4) malam.

Arinal ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya dari Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera periode 2019–2024.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Hasil pemeriksaan dan gelar perkara, ditemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan saudara ARD,” ujar Danang.

Arinal ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026, untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana PI di wilayah Offshore South East Sumatera, yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT PHE maupun PT LEB terkait perkembangan penyidikan tersebut.