Ini bukan sekadar perkara seorang guru honorer di Jambi yang berstatus tersangka karena menepuk mulut muridnya. Ini adalah potret bangkrutnya akal sehat dalam dunia pendidikan, ketika hukum bekerja tanpa membaca konteks, dan negara sibuk menghitung pasal tapi lupa menimbang nalar.

Mari kita ajukan pertanyaan paling mendasar:
apa fungsi sekolah?

Jika sekolah bukan tempat menanamkan disiplin, lalu ia berubah menjadi apa?
Jika guru kehilangan otoritas moral, lalu siapa yang mengajarkan batas pada anak?

Dalam kasus ini, seorang guru menegakkan aturan sekolah. Rambut pirang dilarang, peringatan sudah diberikan, kesempatan sudah dibuka. Tiga murid patuh. Satu murid melawan — bukan dengan argumen, tapi dengan makian. Guru bereaksi refleks, menepuk mulut, tanpa luka, tanpa darah, tanpa niat mencederai.

Namun negara datang dengan kacamata kuda: pasal ditemukan, konteks dihilangkan.

Inilah penyakit lama hukum kita: terlalu cepat menyebut pidana, terlalu malas berpikir. Ketika disiplin disamakan dengan kekerasan, maka hukum tidak lagi mendidik — ia justru menakut-nakuti.

Lebih ironis lagi, pelakunya adalah guru honorer. Negara menggaji murah, memberi perlindungan minim, lalu bertindak galak ketika terjadi konflik. Ini bukan keadilan, ini kemalasan struktural yang dibungkus legalitas.