Makassar — Sebanyak enam anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas di Polda Gorontalo resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin kepolisian.
“Benar, ada enam personel di PTDH,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro dalam keterangan resminya, Kamis (16/10).
Keenam anggota yang dipecat tersebut adalah:
-
Brigpol Nelpon Ilyas, anggota Polres Pohuwato
-
Briptu Fransiscus Xaverius Reza Winarso, anggota Polres Pohuwato
-
Bripda Einstein Hans Anthonie, anggota Polres Pohuwato
-
Bripda Akriyanto F. Bagu, anggota Dit Samapta Polda Gorontalo
-
Bripda Iswanto Abas, anggota Dit Samapta Polda Gorontalo
-
Bripda Alwin Adeputra Lihawa, anggota Dit Tahti Polda Gorontalo
Desmont menjelaskan, keputusan pemecatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo tertanggal 30 September, setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang menyatakan seluruh personel tersebut terbukti bersalah.
“Ini adalah keputusan yang sangat berat, namun harus dilakukan demi menjaga nama baik institusi. Saya berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polda Gorontalo agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng citra Polri,” ujarnya.
Meskipun tidak merinci bentuk pelanggaran yang dilakukan, Desmont menegaskan bahwa langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polda Gorontalo dalam mewujudkan Polri yang presisi, profesional, berintegritas, serta konsisten menegakkan disiplin internal tanpa pandang bulu.

