Walau tidak dapat dikatakan sama dengan ketentuan hukum agama yang menyatakan kencing itu mengeluarkan Najis dari tubuh, penggunaan kata-kata tersebut sudah jamak dimengerti dan berlaku di kancah dunia kejahatan Minyak dan Gas.
Normatifnya dengan berdasarkan pada prinsip ataupun azaz perbarengan (Concursus) tidak ada kejahatan yang berdiri sendiri artinya kejadian sebagaimana pemberitaan media on line tentang diamankannya Satu Unit Mobil Tangki merah putih milik PT Elnusa Petrofin oleh Tim Satuan Tugas Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Satgas Mabes TNI), secara yuridis tidak hanya menjadi tanggungjawab Sopir dan Kernet beserta pemilik gudang illegal semata.
Tidak menutup kemungkinan kejadian tersebut lebih disebabkan karena adanya suatu bentuk permupakatan jahat yang tidak tertulis antara para pihak berkompeten dalam melakukan tugas ataupun tindakan pengawasan terhadap industri dan proses distribusi Minyak dan Gas Bumi beserta dengan pengawasan aliran Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan sengaja untuk secara bersama-sama melakukan kejahatan.
Semacam aturan tidak tertulis Mafia atau Cartel berupa suatu kesepakatan tidak tertulis yang lazimnya disebut sebagai suatu sikap saling mengerti atau sama-sama tahu dan/atau saling menghargai antara sesama anggota kelompok bajingan.
Ringkasnya berita tersebut tidak sekedar memberikan laporan terbuka tentang alat negara yang berhasil melakukan penangkapan terhadap sopir dan kernet mobil tangki yang bernomor Polisi B 9221 SFV serta menggunakan nomor lambung JMB-021, yang kencing di gudang illegal berbuah tindakan hukum Pidana.
Akan tetapi jauh dari semua laporan tentang kisah penangkapan pekerja-pekerja dunia hitam tersebut lebih luas karya jurnalis tersebut memberikan isyarat kepada publik tentang bagaimana negara mengakui dan membenarkan adanya kejahatan dalam pengelolaan Sumber Daya Alam serta tentang bagaimana hukum tertindas oleh kekuasaan sekelompok manusia biadab yang memiliki kekuatan yang terorganisir dan terstruktur serta secara masif.