Oleh : Rizwan Handika (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi)

Kebebasan hak sosial-politik merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi yang sehat dan berfungsi. Di Indonesia, prinsip-prinsip demokrasi ini telah ditegaskan dalam konstitusi, yang menjamin hak-hak dasar warga negara untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, dan berpartisipasi dalam proses politik. Namun, perjalanan menuju demokrasi yang substansial dan sejati di Indonesia masih penuh dengan tantangan dan hambatan yang kompleks.

Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, dan berpartisipasi dalam kehidupan politik. Kebebasan ini mencakup hak untuk berbicara dan berpendapat tanpa rasa takut akan penindasan atau represi. Hak-hak ini merupakan fondasi dari pemerintahan yang demokratis dan inklusif, di mana setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.

Namun, jaminan konstitusional ini sering kali terhalang oleh praktik-praktik yang bertentangan dengan semangat demokrasi. Intimidasi politik, penyalahgunaan kekuasaan, dan dominasi kepentingan kapitalis sering kali menghambat kebebasan warga negara. Negara memiliki kewajiban untuk mengelola dan mengendalikan dominasi iklim kapitalis agar tetap berjalan dalam koridor yang tidak merugikan warga.

Dinamika Kebebasan Sosial – Politik

Dinamika sosial-politik di Indonesia menunjukkan bahwa meskipun demokrasi secara formal telah diterapkan, banyak tantangan yang menghambat pelaksanaan demokrasi yang sesungguhnya. Salah satu indikator yang paling jelas adalah keributan yang sering terjadi saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Fenomena ini mencerminkan rendahnya sikap-sikap demokratis di kalangan masyarakat dan elit politik. Kekerasan dan intimidasi yang sering menyertai proses pemilihan ini menunjukkan bahwa prinsip-prinsip dasar demokrasi belum sepenuhnya dipahami dan dihormati.

Tingkat nasionalitas politik masyarakat juga dinilai masih rendah. Ini menunjukkan bahwa demokrasi substansial, yang menuntut partisipasi aktif dan kesadaran politik dari semua warga negara, belum terlaksana dengan baik. Demokrasi substansial tidak hanya bergantung pada struktur formal seperti pemilihan umum, tetapi juga pada komitmen untuk membangun tradisi kebebasan dan penghormatan terhadap hak-hak individu dalam kehidupan sehari-hari.