Orasi.id, Bungo – Peristiwa penggrebekan oknum anggota Polisi yang kedapatan sedang berduaan bersama istri orang lain di salah satu rumah komplek Perumahan Bungo Cipta Graha, Bathin III, Bungo pada Sabtu malam, 3 Februari lalu berbuntut panjang.
Baru-baru ini informasi diperoleh, oknum polisi berinisial Aiptu MA yang sebelumnya menjabat sebagai Ps Kanit Propam Polsek Bathin II Babeko, itu sudah dicopot dari jabatannya sesuai dengan Surat Perintah Nomor: Sprin /148/II/2024, dalam rangka Pembinaan/Pemeriksaan Sipropam Polres Bungo.
Itu dibenarkan langsung oleh A, istri sah dari oknum polisi yang kedapatan berduaan bersama wanita asal Rimbo Bujang, Tebo tersebut.
“Iya, sudah dibebas tugaskan dari jabatannya sebagai PS Kanit Propam Polsek Babeko. Kami ado Sprin nyo,” ujar A pada Minggu kemarin, 11 Februari 2024.
Namun tak berhenti di situ, A bilang bahwa dirinya dapat kabar MA dan wanita selingkuhannya itu diduga telah mengunjungi rumah orang tua si wanita yang beralamat di Unit 7 Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo itu. Dia pun bertanya-tanya, bagaimana bisa mereka berpergian bebas keluar daerah?
“Sedangkan dio (si oknum) masih dalam proses pemeriksaan Propam Polres Bungo yang masih wajib lapor, dan setau saya tidak boleh ke mana-mana apalagi keluar dari wilayah hukum Polres Bungo,” ujarnya.
Pihak keluarga A masih tak terima, mereka pun berharap agar Kapolres Bungo lewat para penyidik propam nya supaya melakukan tindakan tegas dalam kasus ini.
“Mohon ditindak tegas Pak Kapolres. Kalau memang dakdo diproses sesuai dengan prosedur, maka kami sekeluarga siap melaporkan kasus ini ke Polda Jambi, kalau perlu kami langsung ke Mabes Polri,” katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bungo AKP M Nur saat dikonfirmasi lebih lanjut soal kasus MA belum dapat memberi keterangan lebih lanjut. “Masih dalam proses propam,” kata M Nur, Senin 12 Februari 2023.
Reporter: Juan Ambarita