Jambi – Tim Penyidik Kejati Jambi kembali menyita aset berupa tanah dan bangunan milik mantan Dirut Bank Jambi YEH pada Selasa kemarin, 25 Juli 2023.
Dimana aset ini diduga hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Jambi.
Penyitaan dilaksanakan oleh penyidik saat sore hari kemarin sekira pukul 16.00 WIB di Kota Jambi dengan aset yang disita berupa 2 rumah berlokasi di Telanaipura, Kota Jambi.
Asisten Intelijen Nophy T Suoth membenarkan jika Penyidik Pidsus Kejati Jambi telah berhasil menyita 2 bangunan rumah tersebut.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan 2 rumah dari tersangka korupsi gagal bayar PT SNP di Bank Jambi,” kata Nophy, Asintel Kejati Jambi.
Dalam keterangan tertulis pihak Kejati Jambi, juga menyebut bahwa penyitaan tersebut turut dihadiri oleh keluarga dan penasihat hukum tersangka yang mana penyidik juga menyampaikan Surat Penyitaan dan Izin Sita Ketua Pengadilan pada pihak tersangka.
Reporter: Juan Ambarita