4 Pelaku PETI di Bungo Diringkus Polda Jambi, Emas 3 Kilo Serta Sejumlah Barang Bukti Turut Diamankan

Berita, Perkara1486 Dilihat

Jambi – Dalam rangka memberantas aktivitas ilegal khususnya di wilayah hukum Polda Jambi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi tidak main-main.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi yang dipimpin Kasubdit Subdit IV/Tipidter, AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo dan tim berhasil mengungkap jaringan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bungo, Jumat malam, 31 Maret 2023 lalu.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan bahwa Ditreskrimsus Polda Jambi telah mengamankan empat orang pelaku inisial : I, N, JR dan GB di Simpang Sungai Buluh Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

“Tidak hanya mengamankan Empat pelaku, kita juga turut mengamankan 3 Kg emas, hasil penambangan emas ilegal,” ujarnya, Senin, 3 April 2023 saat dikonfirmasi.

Dilanjutkan Kombes Pol Mulia Prianto, selain barang bukti emas seberat lebih kurang 3 Kg juga turut mengamankan uang yang diduga hasil PETI sebesar 56 juta rupiah, satu unit mobil, handphone dan buku tabungan.

“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap empat pelaku,” ujarnya.

Alumni Akpol angkatan 1997 tersebut menambahkan, untuk peran masing-masing pelaku masih dalam proses pemeriksaan, nanti akan kita ekspose oleh Ditreskrimsus Polda Jambi.

“Keempat pelaku ini kita kenakan pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan batubara,” katanya. (*)