Pembayaran Honorium 13 Milyar Cacat Hukum: LSM Mappan Desak KPK RI Panggil Bupati Tanjab Barat

Perkara5660 Dilihat

Jakarta – Tak hanya Bank 9 Jambi, DPP LSM Mappan juga mendemo KPK RI terkait dugaan kebocoran anggaran belasan Milliar Rupiah yang terjadi di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat serta 1 kasus menarik lainnya yakni, duit belanja subsidi pada PDAM Tirta Pengabuhan yang juga bernilai milliaran Rupiah.

Sekjen DPP LSM Mappan Hadi Prabowo mendesak agar KPK RI untuk memanggil dan memeriksa Bupati Tanjung Jabung Barat, H Anwar Sadat untuk mempertanggung jawabkan kebocoran anggaran sebesar Rp 13.881.444.600 atas pembayaran honorarium yang diduga dilakukan tanpa disertai dasar hukum.

Menurut Hadi Prabowo, hal tersebut tampak jelas dalam temuan BPK No 19.A/LHP/XVIII.JMB/5/2022. Lebih lanjut dia bilang begini.

“Disitu dijelaskan terdapat realisasi belanja honorarium daerah sebesar Rp Rp 13.881.444.600 yang tidak sesuai dengan Perpres No 33 tahun 2020 dan tidak ada dasar hukumnya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah. Bupati Tanjungjabung Barat harus bertanggung jawab!” kata Hadi Prabowo, Kamis 16 Maret 2023.

Tak berhenti disitu dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Pemkab Tanjungjabung Barat. Hadi juga mengungkap soal belanja subsidi sebesar Rp 7.043.441.650 yang dianggarkan ke PDAM Tirta Pengabuhan melalui Keputusan Bupati No 175/Kep.Bup/2021.

Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat H Anwar Sadat itu juga tak terlepas dari sejumlah polemik. Hasil pemeriksaan BPK menyebutkan bahwa pemberian subsidi tersebut tidak mempedomani peraturan yang berada diatasnya yakni Permendagri No 70 tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum.

Keputusan Bupati itu juga disebut Hadi tak
mengatur mekanisme penghitungan subsidi berdasarkan penghitungan selisih tarif, dokumen penyampaian usulan, penilaian usulan, dan pelaporan pertanggungjawaban.

Masalah pun kian pelik tatkala PDAM Tirta Pengabuhan hanya menyampaikan proyeksi perhitungan alokasi subsidi sesuai nominal belanja subsidi yang dianggarkan Bupati Anwar Sadat. Bahkan dalam proyeksi tersebut, juga terdapat biaya umum dan administrasi senilai Rp 287.600.000 yang dipakai untuk membayar iuran pensiun pegawai yang sama sekali jelas tak berkaitan dengan operasional produksi.

PDAM Tirta Pengabuhan pun disebut belum melaporkan capaian realisasi dana subsidi Pemkab Tanjabbar pada 2021 itu. Melainkan hanya laporan operasional bulanan serta SPJ ke pihak Setda Kabupaten Tanjabbar. Jumlah valid penggunaan subsidi pun belum jelas diketahui, hal itu diduga karna kelalaian pihak Setda untuk memverivikasi SPJ serta laporan-laporan tersebut.

Semua rangkaian peristiwa tersebut lantas menimbulkan dugaan bahwa terdapat indikasi perbuatan melawan Undang Undang serta laporan keuangan yang diduga tak sesuai dengan sebenarnya.

“Kami meminta kepada KPK RI, panggil Bupati Tanjungjabung Barat H Anwar Sadat untuk mempertanggungjawabkan kebocoran anggaran sebesar Rp 13.881.444.600 atas pembayaran honorarium tanpa dasar hukum dan panggil dan periksa Direktur PDAM Tirta Pengabuhan untuk mempertanggungjawabkan bepanja subsidi sebesar Rp 7.043.441.650,” ujar Hadi Prabowo.