JAMBI — Polisi menindak tegas konvoi siswa yang berkendara ugal-ugalan di sejumlah ruas jalan Kota Jambi, Senin (17/8/2026), seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Petugas Satlantas Polresta Jambi menghentikan rombongan siswa yang bergerak dari arah Taman Makam Pahlawan menuju Simpang Jelutung. Polisi menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari berkendara secara ugal-ugalan hingga mengangkut tiga orang dalam satu sepeda motor.

Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edy mengatakan, petugas langsung bertindak saat rombongan tiba di Simpang Jelutung.

“Ketika mereka tiba di sana, kami langsung melakukan tindakan,” ujar Edy, Selasa (18/8/2026).

Untuk menghentikan konvoi, polisi melakukan penyekatan dan pemeriksaan di sejumlah titik, yakni Simpang Jelutung, Simpang Royal, Simpang Puncak, dan Simpang Adipura.

Dari pemeriksaan, diketahui para siswa berasal dari sejumlah sekolah di Kota Jambi, di antaranya SMA DB, SMA Negeri 13, Yadika, dan SMK Negeri 2.

Sebanyak 33 sepeda motor diamankan polisi. Seluruh kendaraan dikenai sanksi lalu lintas dan ditahan selama 14 hari sebagai upaya memberikan efek jera.

“Untuk 33 sepeda motor tersebut, kami memberikan sanksi lalu lintas dan akan menahannya selama 14 hari ke depan,” kata Edy.

Polisi menilai aksi konvoi dengan cara ugal-ugalan dan membawa penumpang melebihi ketentuan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kapolresta Jambi Kombes Ananto Herlambang bahkan turun langsung dalam pengamanan. Sejumlah pejabat utama Polresta Jambi turut membantu personel menangani rombongan siswa tersebut.

Selain itu, Polisi mengingatkan pelajar agar tidak menjadikan perayaan kemerdekaan sebagai ajang konvoi yang mengganggu ketertiban dan membahayakan pengguna jalan.