Jakarta — Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman diduga mengancam akan merotasi sejumlah kepala dinas jika tidak menyetor tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan.

Hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu setelah mengumumkan penetapan Syamsul bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Sabtu (14/3).

“Jadi beberapa saksi dari 13 kan ada kepala-kepala (dinas) itu menyampaikan memang ada kekhawatiran. Kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara AUL ini, maka akan digeser dan lain-lain,” ujar Asep.

KPK menyebutkan bahwa dana THR tersebut rencananya akan diberikan kepada pihak pribadi serta pihak eksternal di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.

Asep menjelaskan bahwa Bupati Syamsul awalnya menargetkan dana yang harus terkumpul sebesar Rp510 juta sebelum 13 Maret. Namun melalui sejumlah pihak, termasuk Sekda Sadmoko, target tersebut meningkat menjadi Rp750 juta.

Dalam praktiknya, setiap perangkat daerah dan layanan kesehatan daerah dipatok untuk menyetor THR dengan kisaran Rp75 juta hingga Rp100 juta. Meski demikian, dalam pelaksanaannya terdapat setoran yang jumlahnya turun hingga sekitar Rp3 juta per perangkat daerah.

Dari hasil pengumpulan tersebut, total uang yang berhasil terkumpul mencapai Rp610 juta. Uang itu kini telah disita oleh KPK sebagai barang bukti.

“Bahwa selanjutnya, dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp610 juta,” ujar Asep.

Atas perbuatannya, Syamsul dan Sadmoko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.