JAMBI – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Jambi menyatakan bahwa delapan merek beras premium tidak memenuhi standar mutu sebagaimana ketentuan beras kualitas premium. Hal ini berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan usai inspeksi mendadak di sejumlah lokasi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Asisten II Setda Provinsi Jambi Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Johansyah, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (05/08/2025) di Kantor Gubernur Jambi. Sebelumnya, Satgas Pangan bersama Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi melakukan sidak pada 17 Juli 2025 di beberapa lokasi seperti Fresh One, Jamtos, JPM, dan gudang Alfamart di Paal 10 Kota Jambi.

Johansyah menjelaskan bahwa UPTD Balai Pengujian, Sertifikasi dan Mutu Barang dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi telah melakukan uji laboratorium terhadap delapan sampel beras yang diamankan dari lokasi tersebut. Hasilnya, kedelapan merek beras dinyatakan tidak sesuai dengan standar mutu beras premium berdasarkan SNI 6128:2020 dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023.

Berikut delapan merek beras yang tidak memenuhi standar mutu premium:

  • Raja Ultima

  • Raja Platinum

  • Sania

  • Siip

  • Fortune

  • Dua Koki

  • Topi Koki

  • Sentra Pulen (Alfamart)

“Meski tidak memenuhi standar mutu premium, beras-beras tersebut tetap aman untuk dikonsumsi,” tegas Johansyah.

Ia juga mengutip Surat Badan Pangan Nasional Nomor 589/TS.02.02/B/07/2025 tertanggal 25 Juli 2025 perihal ketersediaan dan stabilitas pasokan serta harga beras. Dalam surat tersebut, Badan Pangan Nasional mengimbau agar seluruh jaringan ritel anggota APRINDO melakukan beberapa langkah penting: