Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan selama kuartal III 2025, yakni periode Juli hingga September.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero), di mana penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perkembangan parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar (kurs), Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Meskipun perubahan parameter ekonomi untuk periode Februari–April 2025 sebenarnya mengindikasikan adanya potensi kenaikan tarif, pemerintah memilih tidak menaikkan tarif guna menjaga stabilitas ekonomi nasional dan daya beli masyarakat.

Daftar Tarif Listrik Non-Subsidi Juli–September 2025

Berikut rincian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi:

  • R-1/TR 900 VA: Rp 1.352/kWh

  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh

  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh

  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh

  • R-3/TR ≥6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh

  • B-2/TR 6.600–200.000 VA: Rp 1.444,70/kWh

  • B-3/TM >200.000 VA: Rp 1.114,74/kWh

  • I-3/TM >200.000 VA: Rp 1.114,74/kWh

  • I-4/TT ≥30.000 kVA: Rp 996,74/kWh

  • P-1/TR 6.600–200.000 VA: Rp 1.699,53/kWh

  • P-2/TM >200.000 VA: Rp 1.522,88/kWh

  • P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53/kWh

  • L (TR, TM, TT): Rp 1.644,52/kWh

Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian biaya energi bagi pelaku usaha dan masyarakat umum selama kuartal ketiga tahun ini.