JAKARTA – Komisi III DPR mendukung usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, untuk merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan revisi tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi. Namun, ia mengingatkan agar proses penyusunan perubahan undang-undang dilakukan secara hati-hati dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Menurut saya, setiap upaya memperkuat pemberantasan korupsi tentu perlu kita dukung, termasuk jika ada kebutuhan untuk merevisi UU Tipikor,” kata Sahroni saat dihubungi, Selasa (27/10/2026).
Menurut Sahroni, pembahasan revisi perlu melibatkan ahli hukum, praktisi, akademisi, serta pihak lain yang berkaitan dengan penegakan hukum dan pelaksanaan aturan tersebut.
Ia menilai perubahan aturan harus dirancang secara jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama jika menyangkut perubahan definisi atau cakupan tindak pidana korupsi.
DPR Soroti Usulan Pengaturan Under-Invoicing
Salah satu hal yang turut disoroti Sahroni adalah usulan memasukkan praktik under-invoicing ke dalam UU Tipikor.
Under-invoicing merupakan praktik mencantumkan nilai transaksi dalam dokumen perdagangan lebih rendah daripada nilai sebenarnya. Praktik ini dapat berkaitan dengan manipulasi harga atau nilai barang dalam kegiatan perdagangan.
Sahroni menilai usulan tersebut perlu dipertimbangkan dalam pembahasan revisi UU Tipikor.
“Saya mendukung usulan memasukkan under-invoicing ke dalam UU Tipikor. Ini sangat perlu dipertimbangkan. Karena praktik culas ini juga telah menjadi perhatian serius Presiden Prabowo,” ujarnya.
Meski mendukung usulan tersebut, Sahroni menekankan pentingnya rumusan aturan yang tegas. Menurutnya, ketentuan yang tidak jelas berpotensi menimbulkan persoalan dalam penerapan hukum maupun kegiatan bisnis dan perdagangan.
“Tetapi nantinya, aturannya juga harus jelas dan tidak ada ruang abu-abu, agar tidak menimbulkan permasalahan dan hambatan di sektor bisnis dan perdagangan,” imbuhnya.
Dengan demikian, pembahasan mengenai under-invoicing perlu memperjelas perbuatan yang dilarang, unsur pelanggaran, serta batas penerapan sanksi agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.
Yusril Dorong Sinkronisasi UU Tipikor
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mendorong revisi UU Tipikor seiring dengan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Yusril juga menekankan pentingnya menyelaraskan ketentuan pemberantasan korupsi di Indonesia dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi.
Menurut Yusril, UU Tipikor perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan penegakan hukum. Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Penyelarasan tersebut dinilai penting agar aturan pemberantasan korupsi dapat berjalan selaras dengan kerangka hukum nasional dan komitmen internasional Indonesia.
Revisi Juga Perlu Diselaraskan dengan RUU Perampasan Aset
Selain penyesuaian dengan KUHP, KUHAP, dan UNCAC, Yusril menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Menurutnya, berbagai regulasi tersebut perlu disinkronkan agar tidak menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaan hukum.
“Dan kemudian juga sedang dibahas sekarang ini rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Jadi mau tidak mau itu harus ada sinkronisasi juga terhadap Undang-Undang Tipikor yang ada sekarang ini,” ujar Yusril.
Dukungan Komisi III DPR terhadap usulan revisi UU Tipikor menjadi bagian dari pembahasan mengenai arah pembaruan hukum pemberantasan korupsi. Namun, substansi perubahan, termasuk pengaturan under-invoicing, tetap memerlukan pembahasan lebih lanjut agar memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara konsisten.

