Mendahara Ulu adalah tanah bagi orang-orang yang lahir, tumbuh, dan hidup di sana. Ketika sebuah pabrik berdiri di tanah itu, ada ekspektasi moral—kalau bukan hukum—bahwa warga lokal mendapat prioritas. Bukan berarti menutup pintu bagi pendatang, tetapi 70% untuk luar dan 30% untuk pribumi adalah proporsi yang terbalik dari rasa keadilan.
Apalagi jika dikaitkan dengan janji rekomendasi kepala desa yang tidak dipenuhi. Artinya, bukan hanya warga lokal kalah bersaing, tetapi juga mekanisme yang seharusnya melindungi mereka justru dilumpuhkan oleh perusahaan sendiri.
Apa yang Sebenarnya Sedang Terjadi?
Pola yang muncul dari kasus PT AMA ini menunjukkan satu hal: perusahaan ini tidak memiliki budaya taat janji dan taat aturan. Dari kepala desa, Pemda, hingga serikat buruh—semua pihak yang seharusnya menjadi mitra strategis justru diperlakukan sebagai penghalang yang harus disingkirkan setelah tidak lagi dibutuhkan.
Ini bukan soal satu dua orang manajer yang lalai. Ini adalah kebijakan perusahaan yang sistematis: janjikan apa saja untuk mendapatkan izin dan dukungan, lalu lakukan sesuka hati setelah pabrik beroperasi.
Penutup: Kembalikan Marwah Komitmen
PT AMA harus sadar bahwa pabrik kelapa sawit bukan hanya soal produksi CPO dan keuntungan pemegang saham. Pabrik itu berdiri di tengah masyarakat. Ia menghirup udara yang sama, memakai jalan yang sama, dan—secara moral—berutang budi kepada desa dan daerah yang telah menerimanya.
Jika PT AMA masih punya nurani korporasi, maka sudah saatnya:

