Pertanyaannya sederhana: kalau rekomendasi kepala desa tidak dipakai, mengapa janji itu diucapkan sejak awal? Ini bukan kelalaian administrasi. Ini adalah penipuan publik yang terstruktur. Kepala desa dijadikan alat legitimasi di awal, lalu dibuang begitu pabrik sudah tegak berdiri.
Pemda: Diberi Tiga Pilihan, Diambil Satu Sesuka Hati
Tidak hanya kepala desa yang “dibodohi”. Pemerintah Daerah (Pemda) juga mengalami perlakuan serupa. Dalam hal serikat buruh bongkar muat (TKBM), Pemda merekomendasikan tiga serikat buruh untuk dilibatkan. Namun kenyataannya, hanya satu serikat yang dipakai. Dua serikat lainnya—yang mungkin justru lebih representatif bagi warga lokal—disingkirkan begitu saja.
Ini bukan sekadar soal selera perusahaan. Ini adalah pembangkangan terhadap proses demokrasi lokal. Ketika Pemda sudah merekomendasikan tiga nama, artinya ada mekanisme, ada pertimbangan, ada proses yang harus dihormati. Memilih satu dan mengabaikan dua lainnya tanpa alasan yang transparan adalah bentuk arogansi korporasi yang menganggap regulasi dan rekomendasi pemerintah sebagai formalitas belaka.
Lebih parah lagi, isu ini menyangkut hajat hidup banyak orang. Serikat buruh bongkar muat adalah wadah ekonomi bagi puluhan, bahkan ratusan keluarga. Ketika hanya satu serikat yang diakui, maka monopoli tenaga kerja terjadi, dan warga yang tergabung dalam dua serikat lainnya kehilangan akses penghasilan.
70% vs 30%: Angka yang Bicara
Soal tenaga kerja, data yang beredar di masyarakat sangat mencolok: 70% pekerja adalah orang luar daerah, sementara pekerja pribumi hanya 30%. Angka ini bukan sekadar statistik. Ini adalah cerminan ketidakadilan struktural yang sedang berlangsung di depan mata.

